Pembuatan Waterpark Di Kec. Malingping Di Protes Warga
Pembangunan sarana rekreasi permainan air (water park) milik salah
seorang pengusaha di Kampung Pagenggang, Desa Sumberwaras, Kecamatan
Malingping diprotes warga. Pasalnya, selain tidak pernah bermusyawarah
dengan warga, pemilik juga tidak mengantongi izin dari desa setempat.
Jika pembangunan waterpark itu masih terus dilakukan, warga mengancam
akan melakukan class action.
Jaenuddin, salah seorang tokoh pemuda
Desa Sumberwaras mengatakan, dari sejak awal warga Pagenggang tidak
pernah diberitahu soal rencana pembangunan itu. Kami masyarakat
Sumberwaras tidak pernah diberi tahu terkait adanya sarana waterpark di
daerah kami, jadi itu ujug-ujug didirikan tanpa musyawarah dengan
lingkungan.
Menurut Jaenuddin, jika mau mendirikan perusahaan di suatu tempat
pengusaha harus menempuh izin yang jelas, terutama dari lingkungan. Dia
mengancam, jika pembangunan itu tetap masih berjalan, pihaknya bersama
masyarakat desa akan melakukan gerakan. Lihat saja, kalau pembangunan
waterpark itu masih berjalan tanpa ada izin lingkungan, kami akan
lakukan demo besar-besaran.
Komentar
Posting Komentar