Enam Penyebab Banten Memperoleh Disclaimer
Serang, MediaIBS - penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2014 kepada DPRD Provinsi
Banten. Senin, 1 Juni 2015
Dalam pemaparannya BPK Provinsi Banten menemukan banyak sekali
penyimpangan pengelolaan keuangan. Setidaknya ada enam temuan BPK yang
dianggap menyimpang dan beeindikasi adanya kerugian negara.
Keenam temuan tersebut antara lain:
1. Dana hibah dan Bansos yang tidak tepat sasaran.
2. Proposal pengajuan tidak diverifikasi.
3. Membiarkan situs-situs yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan memberikan Hak guna bamgun dan hak milik kepada pihak ketiga.
4. Pengadaan kendaraan di biro aset daerah setda provinsi banten.
5. Masih adanya tunggakan pembangunan di dinas dbmtr dan dsdap.
6. Melakukan pembayaran pada proyek padahal pengerjaan belum selesai.
Dengan adanya keenam temuan tersebut maka Provinsi Banten kembali dinilai tidak diberikan tanggapan oleh BPK1. Dana hibah dan Bansos yang tidak tepat sasaran.
2. Proposal pengajuan tidak diverifikasi.
3. Membiarkan situs-situs yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan memberikan Hak guna bamgun dan hak milik kepada pihak ketiga.
4. Pengadaan kendaraan di biro aset daerah setda provinsi banten.
5. Masih adanya tunggakan pembangunan di dinas dbmtr dan dsdap.
6. Melakukan pembayaran pada proyek padahal pengerjaan belum selesai.
"Berdasarkan sejumlah pertimbangan yang mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah diatur undang-Undang, BPK kembali tidak menyatakan pendapat atas LKPD (Laporan Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014," ucap Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPRD Provinsi Banten, Serang, Senin (1/6/2015).
Menurut dia, Provinsi Banten masih mendapatkan predikat disclaimer karena masih adanya 'dosa masa lalu' semenjak tahun 2012 hingga tahun 2013. Di mana, sekalipun Pemprov Banten telah meminta bantuan dari BPK RI guna pengawasan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun BPK tak bisa memberikan intervensi langsung. Karena semua telah diatur dalam Undang-undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK.Dalam UU tersebut, BPK tidak boleh memberikan konsultasi. BPK hanya membolehkan memberikan rekomendasi agar pemda memperbaiki kinerja dan laporannya.(smy)
Komentar
Posting Komentar