Adik Kandung Atut Tidak Akan Bisa Seperti Gayus
Tubagus Chaery Wardhana, foto : Sayangi.com BANSELNEWS ,(Serang)- Adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana, dipindahkan oleh Kejaksaan Agung ke Rutan Klas II Serang untuk mempermudah proses persidangan dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel tahun 2012. Wawan dipindahkan pada 22 September 2015 hingga empat bulan ke depan. Wawan langsung menempati kamar nomor 14 Rutan Klas II Serang bersama terpidana korupsi lainnya. Tersebarnya foto Gayus Tambunan di sebuah rumah makan setelah menghadiri sidang gugatan cerai, membuat Kanwil Kemenkumham Banten mengambil langkah antisipasi untuk memperketat pengawalan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat keluar dari Rutan Klas II Serang. "Kami sudah memberitahukan kepada semuanya (petugas rutan) bahwa jangan sampai kasus seperti Gayus," ungkap Kakanwil Kemenkumham Banten, Susy Sulistiawati, kepada wartawan, Senin (28/9/2015). Lebih lanjut, Susy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengaw