Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota gabungan dari beberapa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah
Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
Hak-hak suatu daerah adalah:Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola pegawai daerah.
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban suatu daerah
a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.
e. Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
2. Pemerintahan Provinsi
Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi.
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi
dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan.
rakyat di daerah yang bersangkutan.
Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Tugas dan wewenang gubernur.
1) Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
1) Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya
berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. Anggota DPRD
Dipilih melalui Pemilihan Umum
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut.
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan.
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan.
Susunan Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.– Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.,
– kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.– Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas
yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas
usul sekretarisdaerah. Kepaladinasdalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun
jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung
tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk
badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut
dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum.
Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul
sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari
kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan
dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada
bupati/walikota.
6) Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang
dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan
daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
a) Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
b) Memberdayakan masyarakat.
c) Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d) M enyelenggarak an ketenteraman dan ketertiban umum.
e) Menegakkan peraturan daerah.
a) Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
b) Memberdayakan masyarakat.
c) Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d) M enyelenggarak an ketenteraman dan ketertiban umum.
e) Menegakkan peraturan daerah.
7) Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan
perangkat pemerintahan daerah dalam meme- lihara ketenteraman dan
ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja
dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
Susunan Pemerintahan Kabupaten/Kota
2. Pemerintahan Provinsi
Selain gubernur, di pemerintahan
provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang
mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan
wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
a. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b. Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Mengusulkan pemberhentian dan peng-angkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h. Meminta laporan per tanggungjawaban kepala daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
a. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b. Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Mengusulkan pemberhentian dan peng-angkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h. Meminta laporan per tanggungjawaban kepala daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b. Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidik an terhadap suatu kebijak an kepala daerah.
c. Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
a. Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b. Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidik an terhadap suatu kebijak an kepala daerah.
c. Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut.
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahuluk an kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
g. Memberikan per tanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
h. Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
i. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahuluk an kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
g. Memberikan per tanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
h. Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
i. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Komentar
Posting Komentar