Jika Terseret Papa Minta Saham, Jokowi Bisa Dilengserkan

Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Joko Widodo.
BANSELnews - Permintaan agar Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) memanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait kasus pencatutan namanya oleh Setya Novanto semakin gencar. Desakan itu juga muncul dari kalangan anggota DPR.

Anggota Fraksi PPP DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, dalam rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD penyebutan nama presiden yang lebih tenar disapa dengan nama Jokowi itu. Selain itu, ada pula penyebutan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Tamliha mengatakan, MKD semestinya tak hanya memanggil Setya, pengusaha Riza Chalid dan Dirut PT Freeport Indonesia (PTFI) Mareof Sjamsoeddin yang pembicaraannya terekam dalam barang bukti dari Sudirman. MKD, kata Tamliha, sebaiknya juga memanggil Jokowi, JK dan Luhut.
“Panggil semua. Pak Luhut, presiden, wapres, Novanto, Maroef, Riza,” ujarnya
Karenanya anggota Komisi I DPR itu menantang keberanian MKD. Sebab, MKD harus bisa mengusut tuntas kasus yang kini beken dengan sebutan Papa Minta Saham itu.
“Kalau tidak berani, ngapain jadi anggota MKD. Mundur saja jadi orang MKD. Nggak ada gunanya kalau tidak berani panggil mereka yang terlibat,” tegas Tamliha.
Andaikan presiden terbukti terlibat dalam lobi-lobi kasus itu, kata Tamliha, maka bisa saja berujung pada pemakzulan atau impeachment.  “Kalau presiden terlibat, presiden bisa di-impeachment,” tandasnya.(batampos/smy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?