Ini Jurus Menteri Desa Kurangi Kesenjangan Antar Wilayah di Indonesia
Mendes Marwan Jafar, saat berbincang dengan musisi Legendaris Iwan Fals (foto; Istimewa) |
“Persebaran daerah tertinggal di Indonesia lebih banyak di kawasan Timur Indonesia yaitu 103 kabupaten atau sebesar 84,43 persen. Sementara, sisanya berada di Kawasan Barat Indonesia yakni sebanyak 19 kabupaten atau sebesar 15,57 persen,” ujar Menteri Marwan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta, Kamis (10/12/2015), kemarin.
Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, Menteri Desa menetapkan beberapa sasaran strategis pembangunan desa dan kawasan perdesaan tahun 2015-2019 dengan mengurangi jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. “Sasaran pembangunan daerah tertinggal tahun 2015-2019 ditujukan untuk mengentaskan daerah tertinggal minimal 80 kabupaten,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengembangan daerah tertentu, Menteri Marwan menambahkan mempunyai beberapa sasaran pembangunan di antaranya untuk meningkatkan ketahanan pangan di 57 kabupaten daerah rawan pangan, meningkatkan konektivitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat di 187 lokasi prioritas yang tersebar di 41 kabupaten yang memiliki perbatasan negara, “Meningkatnya konektivitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat di 29 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan pulau terluar dan penguatan 58 kabupaten rawan bencana dan dengan membentuk 2.000 desa tangguh,” ujarnya.
Untuk kawasan transmigrasi, Menteri desa juga menargetkan membangun 144 kawasan untuk mendukung redistribusi lahan terkait program reforma agraria, dan berkembangnya 72 Satuan Permukiman (SP) menjadi pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) sebagai desa utama yang merupakan pusat pengolahan hasil pertanian, melalui penataan persebaran penduduk, baik Satuan Permukiman Baru (SP-Baru) sejumlah 71.291 KK.
“Satuan Pemukiman Pugar (SP-Pugar) sejumlah 657.603 KK, dan Satuan Permukiman Tempatan (SP-Tempatan) sejumlah 2.751.806 KK serta berkembangnya 20 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) menjadi embrio kota-kota kecil/kota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat industri pengolahan sekunder dan perdagangan serta sebagai pusat pelayanan kawasan transmigrasi,” tandasnya. (kps/smy).
Komentar
Posting Komentar