Pendamping Desa Dan Lokal Desa Siap Bertugas

2 Pendamping Desa Foto bareng bersama Sejumlah Kaur Desa
BANSELnews - Pemberdayaan masyarakat Desa dalam penjabaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dikawal oleh Tenaga pendamping agar menjelaskan implementasi Undang-undang tersebut kepada masyaraat, sehingga proses internalisasi dapat diterapkan. Pendamping Desa juga bertugas untuk mendampingi warga Desa untuk meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan oleh masyarakatnya sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri. 

Amanat Undang-undang Desa, dalam pasal 112 ayat 4 menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembanggunan Desa dan kawasan Perdesaan. 

Pendampingan termaksud penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Dalam Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 telah memandatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelengarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Panitia Seleksi yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. 

Yang dimaksud Pihak ketiga dalam penjelasannya antara lain, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi kemasyarakatan, atau Perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan /atau Desa. 

Kerja pendampingan Desa bukanlah melakukan kontrol dan mobilisasi partisipasi terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan di luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya memperkuat Desanya sebagai komunitas pemerintahanya (self governing community). 

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan perannya itu, bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pendampingan Desa bukanlah pekerja proyek pembanggunan, namun difokuskan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui proses belajar dan tranformasi sosial. Para pendamping profesional ini telah dibekali keahlian diri dengan kreatifitas untuk melakukan pembacaan kondisi politik, ekonomi dan budaya yang ada disetiap Desa dalam melakukan pendampingan Desa. Dengan demikian Desa-Desa didorong menjadi subyek pengerak pembangunan Indonesia, masyarakat, bangsa dan negara, Dari Desa untuk Indonesia untuk menciptakan Desa yang kuat, maju, mandiri dan Demokratis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?