DPR RI akhirnya menyeetujui permohonan amnesti Saiful Mahdi, yang merupakan terpidana atas kasus pencemaran nama baik. Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah (Unsyiah) Kuala, Banda Aceh, yang diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilansir dari akun youtube DPR RI yang di unggah pada tanggal 8 Oktober 2021, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar membacakan surat dari RI Joko Widodo. LANJUTKAN MEMBACA DI POROS.ID
Komentar
Posting Komentar