Korban pinjaman online (pinjol) sudah tak terhitung jumlahnya. Para korban diperas dan diintimidasi hingga mengalami depresi.

Seperti halnya dialami Dedi, salah seorang korban pinjol asal Jakarta. Dari pinjaman Rp2,5 juta, dia harus membayar mencapai Rp104 juta.

Total utang mengalami kenaikan, karena dari awal meminjam tahun 2019 lalu, dia sering menunggak cicilannya. Alhasil utangnya membengkak menjadi Rp104 juta.

Sebagai bentuk keresahan warga, tagar #JokowiBerantasPinjolIlegal menjadi trending topik twitter hingga Jumat 15 Oktober 2021 siang.

LANJUTKAN MEMBACA DI POROS.ID


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Sumberwaras Minta Semua Pihak Mengawal Hasil Musrenbang, Ini 20 Usulan Yang Dipreoritaskan

Perda SOTK RSUD Malingping Disetujui DPRD Banten

PEMUDA DAN MAHASISWA CILANGKAHAN TAGIH JANJI RANO