Perekrutan Kaur Desa Di tunujuk Langsung, Sekdes Adukan Kades Ke Camat


Perangkat Desa (foto : Net)
SERANG (BANSELnews) -Pengangkatan sejumlah Perangkat Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) no 16 Tahun 2015, laantaran perekrutan Prades tersebut dilakukan tidak melalui seleksi, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala desa.

Dikatakan  Mubarak, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Tenjo Ayu, kendati belum ada tindak lanjut, namun dirinya mengaku bahwa telah mengadukan hal ini ke Kecamatan.
"Perekrutannya tidak sesuai peraturan. Kita sudah melakukan komunikasi ke Kecamatan, tapi sudah satu minggu belum ada tindak lanjut" ujar dia saat dijumpai wartawan di Kantornya, Selasa 12/1/2015.

Mubarak berharap, agar pihak Kecamatan Tanara segera menuntaskan hal tersebut, sehingga perekrutan Prades bisa berjalan sesuai aturan.

"Saya berharap agar pihak kecamatan segera menyelesaikan hal ini. Kita ingin perekrutan sesuai aturan, melalui seleksi" tambahnya.

Kendati demikian, Mubarak mengaku hingga saat ini Pemerintahan di Desanya masih berjalan normal, pelayanan terhadap masyarakat, menurutnya tetap dimaksimalkan. 

"Walaupun suasana seperti ini, kita nggak  terpengaruh, pelayanan selalu prima dan kondusif. Kita nggak mau merugikan masyarakat dalam memberikan pelayan" pungkasnya.

Sementara Suwandi Evendi, kepala Desa Tenjo Ayu, saat akan di konfirmasi tidak ada di tempat. Bahkan berdasarkan informasi yang berhasil di himpun semenjak masalah tersebut mencuat, Kepala Desa ini tidak pernah ngantor. (smy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?