Perekrutan Kaur Desa Di tunujuk Langsung, Sekdes Adukan Kades Ke Camat
Perangkat Desa (foto : Net) |
SERANG (BANSELnews) -Pengangkatan sejumlah Perangkat Desa
Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dinilai melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) no 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup)
no 16 Tahun 2015, laantaran perekrutan Prades tersebut dilakukan tidak
melalui seleksi, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala desa.
Dikatakan Mubarak, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Tenjo
Ayu, kendati belum ada tindak lanjut, namun dirinya mengaku bahwa telah
mengadukan hal ini ke Kecamatan.
"Perekrutannya tidak sesuai peraturan. Kita sudah melakukan
komunikasi ke Kecamatan, tapi sudah satu minggu belum ada tindak
lanjut" ujar dia saat dijumpai wartawan di Kantornya, Selasa 12/1/2015.
Mubarak berharap, agar pihak Kecamatan Tanara segera
menuntaskan hal tersebut, sehingga perekrutan Prades bisa berjalan
sesuai aturan.
"Saya berharap agar pihak kecamatan segera menyelesaikan
hal ini. Kita ingin perekrutan sesuai aturan, melalui seleksi"
tambahnya.
Kendati demikian, Mubarak mengaku hingga saat ini
Pemerintahan di Desanya masih berjalan normal, pelayanan terhadap
masyarakat, menurutnya tetap dimaksimalkan.
"Walaupun suasana seperti ini, kita nggak terpengaruh,
pelayanan selalu prima dan kondusif. Kita nggak mau merugikan masyarakat
dalam memberikan pelayan" pungkasnya.
Sementara Suwandi Evendi, kepala Desa Tenjo Ayu, saat akan
di konfirmasi tidak ada di tempat. Bahkan berdasarkan informasi yang
berhasil di himpun semenjak masalah tersebut mencuat, Kepala Desa ini
tidak pernah ngantor. (smy)
Komentar
Posting Komentar