LPPDes Tidak Ditanda Tangan BPD, Kepala Desa Tidak Bisa Nyalon Lagi

Sukanta, Camat Kecamatan Malingping (Dok Net)
LEBAK, BANSELNEWS - Selain diwajibkan melakukan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) tahunan, kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya juga diharuskan melakukan LPPDes, guna melaporkan kegiatan di desa selama masa jabatannya.

Camat Kecamatan Malingping, Sukanta menegaskan, apabila LPPDes yang juga ditanda tangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini terdapat kejanggalan, maka kepala desa tersebut tidak akan bisa mencalonkan diri kembali.

"Diakhir masa jabatannya, Kepala desa harus membuat LPPDes akhir masa jabatan, kalau ada permasalahan dan tidak di tanda tangan oleh BPD, maka dia tidak bisa nyalon lagi," ucap Sukanta.

Sukanta mengisyaratkan, jika BPD menemukan kejanggalan, BPD pun menurutnya tidak harus menanda tangani LPPDes tersebut.

"Kalau BPD menemukan kejanggalan atau permasalahan,
dia tidak akan tanda tangani LPPD itu, makanya sebelum tanda tangan, BPD harus mengkaji dulu. BPD kan tugasnya pengawasan," pungkasnya.(Smy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?