Arsip Desa Acak Adut, Pemprov Banten Bimbing Ratusan Kades Teknis Kearsipan


TANGERANG (BANSELnews) - Sebanyak 700 kepala desa (kades) dari delapan kabupaten-kota di Provinsi Banten mengikuti Bimbingan Teknis (bintek) Kearsipan yang dilaksanakan  pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Great Westeren Tangerang Senin 2/11/2015.
di Great Western Tangerang
di Great Western Tangerang pada Senin
di Great Western Tangerang pada Senin
di Great Western Tangerang pada Senin
.
Gubernur Banten Rano Karno berharap, melalui kegiatan ini seluruh kepala desa yang ada di Provinsi Banten dapat memahami sekaligus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pengelolaan arsip, sehingga harap Rano, penataan administrasi di desa akan tertata dan tersusun dengan baik.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur pemerintah terutama kepala desa dapat memahami dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pengelolaan arsip, dari mulai penciptaan, penataan, pengelolaan sampai dengan penyusutan arsip, sehingga penataan administrasi di desa akan tertata dan tersusun dengan baik,”  ungkap Rano dalam sambutanya.
Ditegaskan Rano, bahwa arsip tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan masa lalu atau sejarah saja. Arsip sangat terkait dengan persoalan yang dihadapi saat ini, baik dalam posisi sebagai warga negara dan masyarakat, maupun sebagai aparatur pemerintah.

“Terlebih lagi dimasa sekarang ini, dimana persoalan akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi keharusan yang wajib kita laksanakan, sejalan dengan meningkatnya aspirasi dan partisipasi publik untuk berperan lebih besar dan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan,” ucapnya.

Sebagai wujud komitmen nyata Pemprov Banten terhadap upaya untuk menyelenggarakan kearsipan yang sebaik-baiknya, Pemprov Banten telah menerbitkan Perda No 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kearsipan. Perda tersebut, tentunya menjadi dasar pijakan dan pedoman bersama dibidang kearsipan yang dapat semakin meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan kearsipan di Banten yang juga akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan di Banten kedepan.

“Perda ini menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap lembaga pemerintahan di wilayah Pemprov Banten sebagai bahan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Humas/smy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?