ANALISA TERBARU DUGAAN TPK MULTY YEARS JALAN PROVINSI


Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup,politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Juga merupakan katalisator di antara proses kebutuhan dasar masyarakat banten. Maka pada tahun 2012 keluar kebijakan Pemprov Banten melai Peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang Percepatan Pembangunan “ Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penganggaran Tahun Jamak “dan di tanda Tangani Oleh Eks Gubernur Banten HJ. RT. ATUT CHOSIYAH SE dan mantan Sekretrais Daerah H. MUHADI.Kebijakan tersebut setidaknya ada enam Ruas jalan yang di Prioritaskan di laksanakan pembangunan Infrastrukturtnya sesegera mungkin.
NAMA
RUAS JALAN PANJANG TARGET
PANJANG LEBAR TARGET
PELAKSANAAN ALOKASI
DALAM PERDA
Saketi – Sp. Malingping 61,98 Km 48,48 Km 7 m 2013 s/d 2015 Rp. 322.150.000.000,-
Citeras – Tigaraksa 25,75 Km 19,75 Km 7 m 2013 s/d 2014 Rp, 150.000.000.000,-
Pakupatan – Palima 10,30 Km, 9,00 Km lebar 28 m 2013 s/d 2015 Rp. 259.200.000.000,-
Palima – Pasar Teneng 40,73 Km 21,00 Km 7 m 2014 s/d 2016 Rp. 138.000.000.000,-
Sp. muncul - Pamulang- Pajajaran - Otista 10,10 Km, 10,10 Km 16 m 2014 s/d 2016 Rp. 151.500.000.000,-
Hasyim Ashari 10,45 Km 6,10 Km 14 m 2014 s/d 2016 Rp. 91.500.000.000,-
Adapun SKPD Pelaksanya adalah Dinas BIna Marga dan Tata Ruang Prov. Banten yang di pimpin oleh IR. H.M HUSNI HASAN. CES, Selaku Kepala Dinas :
Indikasi Penggelumbangan Alokasi Anggaran Yang tertuang dalam Perda tersebut cukup pantastis jika dalam 1 kilometer di anggarakan Rata-rata di atas 7 ( tujuh ) Milyar dengan dua Kon truksi Kaku ( Beton Bertulang ) dan Lentur ( Hotmik ), Lihat Table :
NAMA RUAS JALAN PERHITUNGAN ANGGARAN PER KM. Kontruksi
Saketi – Simpang Malingping Alokasi Anggaran di bagi ( : ) Panjang Realisasi = nilai Jalan per Km . Rp. 322.150.000.000, : 44,80 km = Rp. 7.190.848.214 Beton Bertulang
Citeras – Tigaraksa Alokasi Anggaran di bagi ( : ) Panjang Realisasi = nilai Jalan per Km
Rp. 150.000.000.000,- : 19,75 km = Rp. 7.594.936.708,- Beton Bertulang
Pakupatan – Palima Alokasi Anggaran di bagi ( : ) Target Pembangunan = nilai Jalan per Km
Rp. 259.200.000.000,- : 9 km = Rp. 28.800.000.000,- Beton Bertulang
Palima – Pasar Teneng, Alokasi Anggaran di bagi ( : ) Target Pembangunan = nilai Jalan per Km
Rp. 138.000.000.000,- : 21 km = Rp. 6.571.428.571,- Beton Bertulang
Sp. muncul – Pamulang – Pajajaran – Otista Alokasi Anggaran di bagi ( : ) Panjang Realisasi = nilai Jalan per Km
Rp. 151.500.000.000,- : 10,10 km = Rp. 15.000.000.000,- Beton Bertulang
Hasyim Ashari. Alokasi Anggaran di bagi ( : ) Panjang Realisasi = nilai Jalan per Km
Rp.91.500.000.000,- : 6,10 km = Rp. 15.000.000.000,- Kaku( Hotmik )
Nilai ketidak wajaran Anggaran adanya Ketidak sesuaian nilai Anggaran antara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Prov. Banten dengan Dokumen Lainya sehingga menimbulkan Carut marut Anggaran yang kami Olah dari berbagai data sekunder seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ),Rencana Umum Pengadaan, Dan Dokumen Lelang Lainya. Sehingga Menimbulkan selisih yang mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Korupsi ( Lihat Table )
Alokasi dalam LKPD ( Rp. ) Alokasi DPA
( Rp ) Alokasi RUP
( Rp) Alokasi Dok.Lain (Rp) Tahun Keterangan
20.200.000.000,- 150.000.000.000,- 150.000.000.000,- - 2013 Tidak ada Pelaksanaan
322.435.000.000 - - 463.368.915.000 2014 Ada 3 pelaksana hasil Nota Dinas
Selisih 129.800.000.000,- 2013
Selisih 140.933.915.000,- 2014
Paket Pekerjaan Panjang Anggaran Anggaran/Km
Saketi – Banjar Sari 19, 80 km Rp. 155.568.545.000,- 7,8 M/ KM
Banjar sari- Sp. Malingping 25 Km Rp. 159.877.291.000,- 6,4 M/KM
Citeras – Tiga Raksa 19,75 Km Rp. 147.923.079.000,- 7,5 M/KM
Selisih Panjang Anggaran
Saketi – Banjar Sari Banjar sari- Sp. Malingping 5, 2 Km Rp. 4.308.746.000,-
Banjar sari- Sp. Malingping Citeras – Tiga Raksa 5,25 Km Rp. 11.954.212.000,-
Citeras – Tiga Raksa Saketi – Banjar Sari 50 Meter Rp. 7.645.466.000
Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten TA. 2014 dalam Buku I LHP BPK menyebutkan Kegiatan Pembangunan Jalan Prioritas Tahun Jamak pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang dianggarkan sebesar Rp. 322.435.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 48.532.734.250,00 atau 15,05%, dengan alasan : Proses Lelang memakan waktu kurang lebih selama 5 bulan (april s/d agustus) sehingga menyisakan waktu waktu untuk Tahun Anggaran 2014 tinggal 139 hari kalender dan dikurangi masa persiapan selama 60 hari kalender maka waktu optimal hanya 79 hari kalender ;Lahan belum bebas menyebabkan sulitnya melaksanakan satu link pekerjaan; dan penyedia jasa hanya mampu menyerap :
1) Pembangunan Jalan Citeras-Tigaraksa: menyerap Anggaran sebesar Rp 20.299.213.350,00.
2) Pembangunan Jalan Saketi-Banjarsari: menyerap Anggaran sebesar Rp.15.676.011.750,00.
3) Pembangunan Jalan Banjarsari-Sp.Malingping: Anggaran sebesar Rp 12.271.377.800.
Dugaan Arisan Proyek Pada Tender Jalan Multy Year bertentangan dengan Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat” setidaknya Nampak Unsur- unsur dugaan kami yakni: Unsur Pelaku Usaha, Unsur Bersekongkol, Unsur Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender.maksudnya adalah: “suatu perbuatan para pihak yang terlibat dalam prose stender secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu dengan berbagai cara”. Pengaturan dan atau penentuan pemenang tender tersebut antara lain dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknik,keuangan, spesifikasi, proses tender, dan sebagainya. )
1. Ruas Jalan Banjar Sari – Sp. Malingping 25 Km sebesar Rp. 159.877.291.000,- TA.2014 pelaksana PT. Nindya Karya berdasarkan BHPU No : 027/1912099/BHPU/pokja BMTR133-ULP/2014 dan Nota DInas No : 602-3/131-3/Pen/PJ-SB/DBT/VII/2014
2. Ruas Jalan Saketi – Banjarsari 19,8 Km Sebesar Rp. 155.568.545.000 TA. 2014 Penyedia PT. Pembangunan Perumahan berdasarkan BHPU No : 027/191/2099/BHPU/pokja BMTR133-ULP/2014 dan Nota DInas No : 602-3/131-1/Pen/PJ-BSM/DBT/VII/2014
3. Ruas Jalan Citeras – Tiga Raksa 19.75 KM Sebesar Rp. 147.923.079.000,- TA.2014 Penyedia PT. Jaya kontruksi Manggala Pratama Berdasarkan BHPU Nomor 027/191/2099/BHPU/pokja BMTR133-ULP/2014 dan Nota DInas No : 602-3/131-2/Pen/PJ-CT/DBT/VII/2014
4. Ruas Jalan Pakupatan – Palima 10 Km Sebesar Rp. 243.657.100.000,TA.2015 Penyedia Jasa PT.Adhi Karya Berdasarkan PENGUMUMAN HASIL PELELANGAN UMUM (PHPU) Nomor 027/3041099/PHPU/Pokja BMTR 004/ULP/2015
5. Ruas Jalan Palima Pasar Teneng Sebesar Rp. 130.986.993.000,- Penyedia Jasa PT.Hutama Karya Berdasarkan PENGUMUMAN HASIL PELELANGAN UMUM (PHPU) Nomor 027/3042099/PHPU/Pokja BMTR 004/ULP/2015
6. Ruas Jalan Sp.Muncul-Pamulang-Pajajaran- Otisata Sebear Rp.142.985.468.000,- Penyedia Jasa PT.Brantas Abipraya PENGUMUMAN HASIL PELELANGAN UMUM (PHPU) Nomor 027/3043099/PHPU/Pokja BMTR 004/ULP/2015
7. Ruas Jalan Hasyim Ashari Sebesar Rp. 90.079.000.000,- Penyedia Jasa PT. Adhi Karya Berdasarkan PENGUMUMAN HASIL PELELANGAN UMUM (PHPU) Nomor 027/3044099/PHPU/Pokja BMTR 004/ULP/2015
Total Anggaran Rp. 463.368.915.000,-
Setidaknya para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3. UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi , Yang dimaksud dengan Unsur setiap orang menurut pasal Tersebut adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawab pidana yang dilakukan. Berdasarkan hal ini, dalam kasus ini yang dapat dimintai pertanggung jawaban antara lain : H. RANO KARNO Selaku Plt. Gubernur Banten Selaku Penanda tangan LKPD Banten tahun 2013 -2014 bersama Sekda Banten H. MUHADI, IR. H.M HUSNI HASAN CES Selaku Kepala DBMTR th. 2014 sekaligus ASDA II tahun 2013, IR. H. SUTADI ST Selaku Kepala DBMTR Banten Tahun 2013, IR. WIDODO HADI MM Selaku Kepala Bapeda ( TAPD ) dan Kepala DBMTR 2015, IR. REVRI AROS Selaku Kepala Ekbang ( TAPD )H. SAMSIR SH, selaku Kepala Biro Hukum, Ketua DPRD Provinsi Banten peride 2009-2014 dan 2014-2019 dan Masing-masing Direktur Utama/Komisaris Penyedia Jasa/Pihak Ketiga. Juga di duga telah memenuhi unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.unsur merugikan keuangan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?