Tidak Berikan Pelayanan Yang Baik, LBH Tuding PLN UPJ Malingping Langgar Undang-Undang




Kantor PLN UPJ Malingping (dok BANSELnews)


LEBAK (BANSELnews) - Gara-gara PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Malingping mengalami pemadaman jaringan listrik sebanyak 57 kali selama sebualan, akibatnya alat elektronik milik warga banyak yang rusak.

Diakui Saroji salah seorang warga Malingping bahwa, gara-gara tegangan listrik byar-pet dan naik secara tiba-tiba, sejumlah peralatan elektronik miliknya, seperti kulkas, televisi dan komputer mengalami kerusakan akibat mati lampu byar-pet.

"Belum juga lunas kreditannya, televisi saya sudah rusak, ini akibat mati lampu byar-pet. Bukan hanya barang elektronik milik saya, kulkas dan komputer tetangga saya pun pada rusak, setelah di bawa ke bengkel, di pastikan penyebab kerusakannya adalah akibat aliran tenaga listrik yang tidak stabil" ungkapnya kepada BANSELnews, Sabtu 6/2/2016.

Terpisah, LKKBH Merdeka Ika mustika mengatakan, jika terbukti kerusakan tersebut terjadi akibat kelalaian pihak PLN, maka PLN Malingping menurutnya harus memberikan ganti rugi.

"Kalau terbukti kerusakannya diakibatkan oleh kelalaian PLN, maka jelas PLN harus memberikan ganti rugi," ujarnya.

Dengan kondisi ini Ika pun menilai jika PLN telah melanggar undang-undang ketenaga listrikan, menurutnya seharusnya konsumen ndapatkan aliran tenaga listrik yang baik.

"Sesuai ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 30 tahun 2009 poin b, Konsumen berhak untuk Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Jika PLN tidak bisa melakukan itu, jelas PLN telah melanggar undang-undang." pungkasnya. (smy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?