Menyengsarakan Rakayat, Kenaikan Tarif Listrik Tak Sesuai Dengan Janji Kampanye Jokowi


BANSEL NEWS - Keputusan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan 900 volt ampere (VA) dan rencana mencabut subsidi listrik golongan 450 VA dipastikan bakal menambah beban kalangan buruh dan rakyat kecil.

Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Sunandar mengatakan, kenaikan TDL sangat memberatkan kaum buruh karena tidak seimbang dengan kenaikan upah sebesar 8,25 persen.
           
"Sungguh sangat menyengsarakan masyarakat miskin berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapatkan subsidi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Sunandar, kebijakan menaikkan tarif listrik tidak sesuai dengan jargon keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat kecil alias wong cilik. Dia mengatakan, kebijakan tersebut sangat tidak sesuai dengan janji kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 lalu.

"Kenaikan TDL sangat memberatkan masyarakat. Apalagi momen kenaikan menjelang bulan suci Ramadhan yang dibarengi kenaikan harga kebutuhan rumah tangga di pasar sangat terasa berat," jelasnya

Secara faktual, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), TDL sejak awal Januari telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar.

Untuk itu, Sunandar meminta agar kenaikan TDL yang mencapai 90 persen dikembalikan ke harga semula. Bila tetap dilanjutkan akan menambah beban masyarakat tidak mampu yang didalamnya juga banyak buruh yang memiliki upah jauh di bawah upah layak.


Secara faktual, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), TDL sejak awal Januari telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar.

Diketahui, tarif listrik adjustment untuk pelanggan rumah tangga (R1) awalnya sebesar Rp 605 per kWh, naik 30 persen pada tahap satu Januari-Februari 2017 menjadi Rp 791 per kWh. Tahap dua bulan Maret-April naik lagi 30 persen jadi Rp 1034 per kWh, tahap tiga bulan Mei-Juni menjadi Rp 1352 per kWh. Kemudian bulan Juli dan seterusnya menjadi Rp 1467,28 per kWh. – (rmol/beritaviral)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?