Aibeddduuus! Karah, Kepala Desa di Serang Diduga Minta THR ke Kios dan PKL
BANSELNEWS, SERANG – Pemerintah Desa Tambak, Kabupaten Serang, Banten diduga menyebarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan keada para pemilik toko, kios dan sejumlah pedagang kaki lima. Diketahui surat tersebut pun telah menjadi viral di jejaring sosial Facebook, sejak Kamis, 15/6/2017.
.
“Mengingat kini telah
memasukinya bulan suci Ramadan 1438 Hijriyah, kami dari Pemerintah Desa Tambak
memohon untuk partisipasi dari semua pedagang Kaki lima maupun para pedagang
toko/kios dalam ikut membantu tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur Pemerintah
Desa Tambak. Adapun ketentuannya, untuk toko/kios diminta berpartisipasi
sebesar Rp. 350.000 dan untuk pedagang kaki lima Rp. 150.000,” Demikian isi
surat yang bernomor 400/31/DS.2008/VI/2017/Pem lengkap dengan kop dan stempel
dari Pemerintah Desa Tambak itu.
Dikutif dari Klik Banten,
salah seorang pemilik kios di Desa Tambak membenarkan hal tersebut. Menurutnya
surat edaran tersebut sudah rutin diterimanya setiap bulan Ramadhan tiba, bahkan
ditahun sebelumnya kata dia, para pedagang diminta Rp450 ribu. Meski demikian,
pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya itu mengaku enggan untuk
membayarnya. “Kemarin suratnya datang, minta iuran THR, ini judulnya apa,”
ujarnya, Kamis kemarin (15/06/2017).
“Ini setiap Bulan puasa. Ini masih mending
murah hanya Rp. 350.000. Saat ini kami masih belum mau untuk membayar dan mesti
ada keterangan jeas dari yang bersangkutan baru kami akan bayar,” imbuhnya.
Sementara, Jaenudin,
Kepala Desa Tambak Jaenudin, mengaku tidak tahu menahu soal beredarnya surat
tersebut. “Intinya saya juga tidak tahu (ada surat edaran tersebut). Karena itu
tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya, Jumat 16/06/2017 kemarin.
Untuk menindaklanjuti
hal tersebut, pihaknya kini sudah membuat surat klarifikasi nomor
400/32/Ds.2008/VI/2017/Pem. Isinya, pemerintah desa akan menjelaskan bahwa
pihaknya telah mencabut surat edaran permintaan THR tersebut. Surat tersebut
pun langsung ditandatangani oleh dirinya selaku kepala desa, dan ditembuskan
kepada Bupati Serang dan unsur Muspika Kecamatan Kibin. ((Red)
Komentar
Posting Komentar