Langgar Aturan Kampanye, Tatu Terancam Di Diskualifikasi

Ratu Tatu Chasanah (Foto Net)


SERANG (BANSELnews) - Pasangan calon Bupati dan waqkil Bupati Kabupaten Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa terancam di diskualifikasi dari pencalonan dalam Pilkada serentak Desember mendatang, pasalnya Tatu dituding melanggar aturan kampanye dengan dugaan penggunaan fasilitas Negara.

Dituturkan juru bicara Masyarakat Transparansi (MATA) Banten Oman Abdurahman, berdasarkan hasil kajiannya, Tatu Chasanah dianggap melanggar pasal 69 UU nomor 8 tahun 2015 tentang kaqmpanye, dan pasal 66 PKPU nomor 7 tahun 2015, dengan ancaman pidana dan diskualifikasi dari pencalonan.

Menurut Oman pelanggaran tersebut adalah berupa pemasangan Billboard yang bergambar Ratu Tatu Chasanah atas nama ketua PMII dan PSSI Kabupaten Serang diberbagai titik di wilayah Kota Serang.

"Pasangan nomor urut satu pada Pemilukada Kabupaten Serang, melanggar aturan kampanye. 
Aturan di UU nomor 8 dan PKPU nomor 7 tentang aturan kampanye kan sudah jelas, bahwa kandidat tidak boleh menggunakan fasilitas Negara dalam kampanye" jelasnya saat ditemui seusai menyerahkan laporan atas dugaan pelaqnggaran yang dilakukan pasangan calon tersebut di kantor Bawaslu Banten Rabu 28/10/2015.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Banten, Pramono U Tantowi mengaku akan mengkaji sekaligus akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya tersebut. 

"Ya kita akan tindak lanjuti laporannya, itu kan kewenangannya ada di Panwas Kabupaten Serang, jadi nanti kita limpahkan ke Panwas Kabupaten Serang" ujarnya.

Namun saat ditanya sanksi yang akan diberikan terhadap pasangan calon tersebut, Pramono mengaku belum bisa memastikannya, karena menurutnya hal ini harus dikajinya terlebih dulu.

"Kita belum bisa bicara sanksi, kita perlu kajio dulu" pungkasnya. (Gel/smy).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Diminta Bertanggung Jawab

Bertemu dan Meminta Maaf ke Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?